Regulasi & Sumber Resmi
Halaman ini menjelaskan aturan yang dipakai mesin hitung — supaya setiap angka bisa ditelusuri kembali ke dasar hukumnya.
1 · PPh 21 skema TER (Januari–November)
Sejak 2024, pemotongan PPh 21 bulanan memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER) menurut PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Tarif ditentukan oleh kategori PTKP Anda (A, B, atau C) dan lapisan penghasilan bruto bulan itu. Situs ini memakai tabel TER resmi lapis demi lapis — termasuk lapisan 9.200.001–10.750.000 kategori B yang bertarif 1,5%.
Penerima tanpa NPWP dikenai tarif pemotongan 20% lebih tinggi. Premi BPJS yang dibayar perusahaan untuk Kesehatan, JKK, dan JKM adalah penghasilan sehingga menambah bruto pajak; iuran JHT dan JP dari perusahaan bukan penghasilan.
2 · Rekonsiliasi Desember (Pasal 17)
Pada masa pajak terakhir (Desember), PPh dihitung ulang dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan neto setahun: bruto setahun dikurangi biaya jabatan (5%, maksimal Rp6.000.000/tahun), iuran JHT & JP bagian karyawan, dan PTKP. PKP dibulatkan ke bawah ke ribuan penuh. PPh Desember = PPh setahun − yang sudah dipotong Januari–November; hasilnya bisa negatif (lebih bayar).
3 · Iuran BPJS
Basis upah adalah gaji pokok + tunjangan tetap (dapat ditimpa manual bila slip Anda memakai basis lain). Kesehatan 5% (perusahaan 4%, karyawan 1%) dengan cap basis Rp 12.000.000; JHT 5,7% (3,7% / 2%) tanpa cap; JP 3% (2% / 1%) dengan cap basis Rp 10.547.400 (2025). JKK (0,24%–1,74% sesuai kelas risiko) dan JKM 0,30% ditanggung penuh perusahaan.
Iuran JHT & JP bagian karyawan mengurangi penghasilan neto pada hitungan Pasal 17; iuran Kesehatan bagian karyawan tidak.
4 · THR & lembur
THR mengikuti Permenaker 6/2016: masa kerja ≥ 12 bulan berhak 1× upah sebulan (gaji pokok + tunjangan tetap), 1–11 bulan proporsional masa/12, di bawah 1 bulan belum berhak. PPh atas THR dihitung sebagai selisih PPh bulan pembayaran dengan dan tanpa THR.
Upah lembur mengikuti Kepmenakertrans KEP.102/MEN/VI/2004: upah sejam = 1/173 × upah sebulan; bila gaji pokok + tunjangan tetap kurang dari 75% total upah, dasarnya 75% dari total. Hari kerja: jam pertama 1,5×, berikutnya 2×. Hari istirahat: pola 6 hari 7 jam pertama 2×, jam ke-8 3×, ke-9 dst 4×; pola 5 hari 8 jam pertama 2×, jam ke-9 3×, ke-10 dst 4×.
5 · Parameter yang dipakai
PTKP & kategori TER
Tarif Pasal 17 (atas PKP)
6 · Sumber resmi & disclaimer
- JDIH Kementerian KeuanganNaskah resmi PP 58/2023 & PMK 168/2023 — https://jdih.kemenkeu.go.id
- Direktorat Jenderal PajakPanduan & kalkulator resmi PPh 21 — https://www.pajak.go.id
- BPJS KesehatanIuran & ketentuan program JKN — https://www.bpjs-kesehatan.go.id
- BPJS KetenagakerjaanIuran JHT, JP, JKK, JKM — https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id