Kalkulator Lembur
Upah lembur dihitung per tingkat pengali menurut Kepmenakertrans KEP.102/MEN/VI/2004, dari upah sejam sebesar 1/173 upah sebulan.
Komponen upah (dari profil kalkulator)
Dasar lembur = gaji pokok + tunjangan tetap; bila di bawah 75% total upah, dasarnya 75% dari total.
Dasar upah lembur sebulanRp 0
Upah sejam (1/173 × dasar)Rp 0
Jam & jenis hari
Jenis hari
Pola hari kerja
Rincian per tingkat
Setiap tingkat dibulatkan half-up ke rupiah, lalu dijumlahkan.
7 jam pertama (hari libur) — 7 jam × 2×Rp 0
Jam ke-8 (hari libur) — 1 jam × 3×Rp 0
Jam ke-9 dst (hari libur) — 1 jam × 4×Rp 0
TOTAL UPAH LEMBURRp 0
Pengali yang berlaku
Hari kerja: jam pertama 1,5× upah sejam, jam berikutnya 2×. Hari istirahat/libur pola 6 hari: 7 jam pertama 2×, jam ke-8 3×, jam ke-9 dan seterusnya 4×. Pola 5 hari: 8 jam pertama 2×, jam ke-9 3×, jam ke-10 dan seterusnya 4×. Bila gaji pokok + tunjangan tetap kurang dari 75% total upah, dasar perhitungan memakai 75% dari total upah — kaidah ini diterapkan otomatis.