Siapa berhak dan berapa besarnya
Tunjangan Hari Raya diatur Permenaker 6/2016. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu kali upah sebulan. Masa kerja 1 sampai 11 bulan berhak proporsional: masa kerja dibagi 12 dikali upah sebulan. Di bawah satu bulan, belum ada hak THR menurut aturan ini (kebijakan perusahaan dapat berbeda).
Upah sebulan yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap — tunjangan yang pembayarannya teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau prestasi. Tunjangan tidak tetap, uang makan harian, dan transport per kehadiran tidak masuk komponen THR.
Contoh hak THR
Karyawan bergaji pokok Rp8.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 memiliki upah sebulan Rp9.000.000. Masa kerja 12 bulan: THR Rp9.000.000. Masa kerja 6 bulan: 6/12 × 9.000.000 = Rp4.500.000. Masa kerja 3 bulan: Rp2.250.000.
THR wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dan untuk pekerja yang hubungan kerjanya berakhir dalam 30 hari sebelum hari raya pun haknya tetap ada bila masa kerjanya memenuhi syarat.
Pajak atas THR: metode selisih
Tidak ada tarif pajak khusus THR. Dalam skema TER, pajak atas THR adalah selisih antara PPh bulan pembayaran bila THR diikutkan, dibanding PPh bulan yang sama tanpa THR. Karena THR menaikkan bruto bulan itu, tarif TER yang berlaku bisa naik satu lapisan.
Contoh (profil yang sama, status K/1): tanpa THR, PPh bulan itu Rp149.034. Dengan THR Rp9.000.000, bruto pajak naik menjadi Rp18.935.600 dan PPh bulan itu menjadi Rp1.514.848. Selisihnya — pajak atas THR — adalah Rp1.365.814, sehingga THR bersih yang diterima Rp7.634.186.
THR tidak mengubah iuran BPJS bulan itu karena bukan bagian basis upah. Dan seperti penghasilan lain, THR ikut direkonsiliasi pada Desember dengan tarif Pasal 17 atas total penghasilan setahun, sehingga pajak final atas THR bisa sedikit berbeda dari potongan di bulan pembayaran.
Yang perlu dicek pada slip Anda
Periksa tiga hal: komponen upah yang dipakai perusahaan (apakah tunjangan tetap Anda masuk), masa kerja yang dihitung sampai tanggal pembayaran, dan apakah potongan pajak bulan itu masuk akal sebagai selisih — bukan persentase tetap dari THR. Bila perusahaan membayar THR terpisah dari gaji, metode selisihnya tetap sama.
Dasar resmi: Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan (Kementerian Ketenagakerjaan, kemnaker.go.id) dan PP 58/2023 untuk skema TER (jdih.kemenkeu.go.id).