Dua pemberi kerja, dua potongan
Memiliki dua pekerjaan tetap sekaligus — misalnya pekerjaan utama plus posisi tetap lain yang digaji bulanan — berarti dua pemberi kerja yang sama-sama wajib memotong PPh 21 dengan skema TER atas gaji yang mereka bayarkan. Keduanya memotong secara independen; tidak ada yang tahu (atau perlu tahu) penghasilan Anda di tempat lain.
Contoh pekerjaan kedua
Contoh pekerjaan kedua dengan gaji pokok Rp7.000.000 (TK/0): setelah premi perusahaan, bruto pajaknya Rp7.338.800 dan potongan TER-nya Rp91.735 per bulan, gaji bersih Rp6.628.265. Angka itu benar dari sudut pandang perusahaan kedua — tetapi belum tentu benar untuk Anda secara pribadi.
Di mana letak kurang bayarnya
Masalahnya ada di PTKP dan lapisan tarif. Di hitungan akhir tahun (SPT), kedua penghasilan digabung menjadi satu bruto, sementara PTKP hanya diakui satu kali. Penghasilan gabungan juga lebih mungkin menyentuh lapisan tarif Pasal 17 yang lebih tinggi daripada yang diantisipasi masing-masing potongan bulanan. Kombinasi keduanya membuat status kurang bayar di SPT adalah hasil yang umum — siapkan dananya sejak awal, idealnya dengan menyisihkan selisih perkiraan setiap bulan.
Sikap administratif yang benar
Sampaikan status pekerjaan utama Anda dengan jujur. Yang tidak boleh adalah mengklaim PTKP penuh secara eksplisit di dua tempat dengan maksud menghindari potongan, karena rekonsiliasi tahunan tetap akan menagihnya — lengkap dengan sanksi bila SPT tidak dibetulkan.
Gunakan kalkulator dua kali — sekali untuk tiap pekerjaan — lalu pakai Simulator untuk memperkirakan pajak penghasilan gabungan setahun sebagai persiapan dana kurang bayar Anda.