Bulan pertama sampai terakhir
Skema TER tidak peduli Anda mulai bekerja di Januari atau September: pada setiap bulan bekerja, perusahaan memotong PPh 21 dengan tarif efektif dari bruto bulan itu. Tidak ada penyesuaian khusus untuk karyawan baru selain satu hal — status PTKP yang dipakai adalah status pada saat Anda mulai bekerja tahun itu.
Keunikan muncul di Desember (atau bulan terakhir Anda bekerja). Perusahaan menghitung ulang pajak Anda HANYA atas penghasilan yang mereka bayarkan selama Anda bekerja di sana, dengan PTKP penuh setahun — bukan PTKP proporsional. Bila Anda bekerja 6 bulan, pajak dihitung atas bruto 6 bulan tetapi PTKP-nya tetap Rp54–72 juta setahun, sehingga hasil akhirnya sering lebih bayar dan dikembalikan bersama gaji terakhir.
Fenomena dua perusahaan satu tahun
Bagian yang sering terlewat: bila dalam satu tahun Anda menerima penghasilan dari DUA perusahaan (resign lalu pindah), masing-masing perusahaan menghitung dengan PTKP penuh — padahal PTKP Anda hanya satu. Kelebihannya tertangkap di SPT Tahunan saat kedua penghasilan digabung: status kurang bayar adalah hal yang wajar dalam situasi ini, dan justru itulah fungsi rekonsiliasi SPT.
Dokumen yang wajib Anda simpan
Dokumen kuncinya adalah bukti potong 1721-A1 dari perusahaan lama — mintalah selalu saat resign, berapa pun singkat masa kerja Anda. Tanpa dokumen itu, penghasilan dan potongan dari pekerjaan lama sulit dilaporkan dengan benar di SPT.
Kalkulator dan simulator di situs ini mengasumsikan satu pemberi kerja setahun penuh; untuk tahun transisi, gunakan hasil Desember-nya sebagai gambaran per perusahaan, lalu gabungkan kewajiban Anda saat mengisi SPT. Batas lapor SPT orang pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya.