Dasar perhitungan: upah sebulan dan kaidah 75%
Upah lembur dihitung dari upah sebulan, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Ada pengaman penting dari Kepmenakertrans KEP.102/MEN/VI/2004: bila jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap kurang dari 75% dari total upah (termasuk tunjangan tidak tetap), maka dasar yang dipakai adalah 75% dari total upah — perusahaan tidak bisa memperkecil dasar lembur dengan mengecilkan komponen tetap.
Contoh kaidah 75%: gaji pokok Rp3.000.000 tanpa tunjangan tetap, tetapi tunjangan tidak tetap Rp3.000.000. Total upah Rp6.000.000; komponen tetap hanya 50%, jadi dasar lembur = 75% × 6.000.000 = Rp4.500.000.
Upah sejam = 1/173
Upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan. Angka 173 berasal dari rata-rata jam kerja sebulan untuk pola 40 jam per minggu. Dengan dasar Rp9.000.000, upah sejam = 9.000.000 / 173 ≈ Rp52.023.
Pengali hari kerja dan hari libur
Hari kerja: jam lembur pertama dibayar 1,5× upah sejam, jam berikutnya 2×. Hari istirahat mingguan atau libur resmi pada pola 6 hari kerja: tujuh jam pertama 2×, jam kedelapan 3×, jam kesembilan dan seterusnya 4×. Pada pola 5 hari kerja: delapan jam pertama 2×, jam kesembilan 3×, jam kesepuluh dan seterusnya 4×.
Setiap tingkat dihitung dan dibulatkan sendiri, lalu dijumlahkan — pendekatan ini membuat hasil akhir bisa berbeda beberapa rupiah dari mengalikan total jam sekaligus, dan memang begitulah cara tabel resmi bekerja.
Contoh terhitung
Profil: gaji pokok Rp8.000.000, tunjangan tetap Rp1.000.000, tunjangan tidak tetap Rp500.000 — komponen tetap 9.000.000 dari total 9.500.000 (±95%), jadi kaidah 75% tidak terpicu dan dasar tetap Rp9.000.000. Lembur sembilan jam pada hari libur, pola 6 hari:
Tujuh jam pertama: 7 × 2 × 52.023 ≈ Rp728.324. Jam kedelapan: 1 × 3 × 52.023 ≈ Rp156.069. Jam kesembilan: 1 × 4 × 52.023 ≈ Rp208.092. Total upah lembur Rp1.092.485 (angka persis mengikuti pembulatan half-up per tingkat).
Upah lembur yang diterima menambah penghasilan bruto pada bulan pembayaran dan dikenai PPh 21 TER bulan itu, tetapi tidak menjadi basis iuran BPJS. Dasar resmi: Kepmenakertrans KEP.102/MEN/VI/2004 dan ketentuan waktu kerja pada PP 35/2021 (kemnaker.go.id).