Apa itu TER
Mulai 2024, pemotongan PPh 21 atas gaji bulanan memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Idenya sederhana: pajak bulan berjalan tidak lagi dihitung dengan tarif progresif tahunan yang disetahunkan, melainkan satu tarif efektif yang dibaca dari tabel sesuai kategori dan besar penghasilan bruto bulan itu.
TER hanya berlaku untuk masa pajak Januari sampai November. Pada masa pajak terakhir (Desember), pajak dihitung ulang secara tahunan dengan tarif progresif Pasal 17 — jadi TER pada dasarnya adalah cicilan, dan Desember adalah pelunasannya.
Kategori TER dari status PTKP
Kategori Anda ditentukan oleh status PTKP: Kategori A untuk TK/0, TK/1, dan K/0 (PTKP Rp54–58,5 juta); Kategori B untuk TK/2, TK/3, K/1, dan K/2 (Rp63–67,5 juta); Kategori C untuk K/3 (Rp72 juta). Semakin besar PTKP, semakin tinggi ambang bruto sebelum tarif naik.
Di dalam setiap kategori, tabel TER membagi bruto bulanan ke dalam puluhan lapisan. Lapisan pertama selalu 0% — misalnya kategori B bebas pajak sampai bruto Rp6.200.000 per bulan.
Langkah menghitung, dengan contoh
Pertama, hitung penghasilan bruto untuk pajak: seluruh penghasilan tunai ditambah premi BPJS yang dibayar perusahaan untuk Kesehatan (4%), JKK, dan JKM, karena ketiganya adalah penghasilan bagi karyawan. Iuran JHT dan JP dari perusahaan tidak menambah bruto.
Contoh: gaji pokok Rp8.000.000, tunjangan tetap Rp1.000.000, tunjangan tidak tetap Rp500.000, status K/1 (kategori B), semua BPJS ikut. Basis BPJS Rp9.000.000; premi perusahaan yang menambah bruto = 360.000 + 48.600 + 27.000 = Rp435.600. Bruto pajak = 9.500.000 + 435.600 = Rp9.935.600.
Kedua, baca tarif dari tabel: bruto Rp9.935.600 masuk lapisan Rp9.200.001–10.750.000 kategori B bertarif 1,5% — perlu dicatat lapisan ini bertarif 1,5%, bukan 1,25% seperti yang kadang beredar. PPh bulan itu = 1,5% × 9.935.600 = Rp149.034.
Ketiga, gaji bersih = penghasilan tunai − iuran BPJS karyawan (Kesehatan 1% + JHT 2% + JP 1% dari basis = Rp360.000) − PPh 21 = 9.500.000 − 360.000 − 149.034 = Rp8.990.966.
Desember: rekonsiliasi Pasal 17
Pada Desember, pemberi kerja menghitung PPh setahun penuh: bruto setahun dikurangi biaya jabatan (5%, maksimal Rp6.000.000), iuran JHT & JP karyawan setahun, dan PTKP; hasilnya (PKP, dibulatkan ke bawah ke ribuan) dikenai tarif progresif 5%–35%. PPh Desember = PPh setahun dikurangi total yang sudah dipotong Januari–November.
Pada contoh di atas, PPh setahun adalah Rp2.351.250 dan yang sudah dipotong 11 × 149.034 = Rp1.639.374, sehingga PPh Desember Rp711.876 — jauh lebih besar dari bulan biasa. Sebaliknya bila TER tahun itu terlalu besar, PPh Desember bisa negatif, artinya Anda lebih bayar dan selisihnya dikembalikan atau dikompensasikan pemberi kerja.
Hal lain yang sering terlewat
Penerima penghasilan tanpa NPWP dikenai tarif pemotongan 20% lebih tinggi pada setiap bulan TER maupun hitungan tahunan. Penghasilan tidak rutin seperti THR dan bonus menambah bruto bulan pembayarannya sehingga bisa mengangkat tarif TER bulan itu, tanpa mengubah basis BPJS.
Dokumen resmi yang menjadi dasar: PP 58/2023 dan PMK 168/2023 (tersedia di JDIH Kementerian Keuangan, jdih.kemenkeu.go.id) serta panduan Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.