Logo Kalkulator Gaji BersihKalkulator Gaji BersihPPh 21 · TER · BPJS

JHT Itu Uangmu Sendiri: Bedah JHT, JP, JKK, JKM di Slip Gajimu

Terakhir diverifikasi terhadap naskah peraturan: Oktober 2026.

Empat program, empat aturan

Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang satu program, BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa program dengan tarif dan penanggung berbeda. JHT (Jaminan Hari Tua): 5,7% — perusahaan 3,7%, karyawan 2%. JP (Jaminan Pensiun): 3% — perusahaan 2%, karyawan 1%. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): 0,24–1,74% sesuai kelas risiko pekerjaan, seluruhnya oleh perusahaan. JKM (Jaminan Kematian): 0,30%, seluruhnya oleh perusahaan.

Contoh pada basis Rp9 juta

Contoh pada basis upah Rp9.000.000 (gaji pokok + tunjangan tetap): JHT Rp513.000 (perusahaan Rp333.000, karyawan Rp180.000); JP Rp270.000 (Rp180.000 + Rp90.000); JKK kelas II Rp48.600; JKM Rp27.000. Dari semuanya, yang mengurangi gaji Anda hanya JHT Rp180.000 + JP Rp90.000 = Rp270.000 — dan keduanya juga mengurangi penghasilan kena pajak pada hitungan tahunan.

Batas upah JP dan program JKP

JP adalah satu-satunya program dengan batas upah: untuk 2025, upah yang dihitung paling tinggi Rp10.547.400 per bulan (disesuaikan berkala mengikuti pertumbuhan ekonomi). Di atas angka itu iuran JP tetap, sementara JHT tidak berbatas — 5,7% dari berapapun basis upah Anda.

Ada pula JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang iurannya 0,46% ditanggung pemerintah pusat dan rekomposisi iuran JKK/JKM — tidak muncul sebagai potongan maupun tambahan di slip gaji, sehingga tidak dihitung dalam kalkulator. Manfaat JKP berupa uang tunai dan akses pelatihan saat Anda terkena PHK, dengan syarat kepesertaan tertentu.

Kelas risiko JKK ditentukan dari kelompok jenis usaha perusahaan Anda (kelas I paling rendah risikonya, kelas V paling tinggi) — angka ini yang memakai asumsi kelas II (0,54%) sebagai bawaan kalkulator, dan dapat Anda ubah sesuai data perusahaan.

Coba hitung dengan angka Anda

Mesin hitungnya memakai aturan yang sama dengan panduan ini.

Lihat rincian BPJS Anda