Tarif dan pembagiannya
Iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja penerima upah adalah 5% dari upah sebulan, dibagi: 4% dibayar perusahaan dan 1% dipotong dari gaji karyawan. Upah yang menjadi dasar adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap — tunjangan tidak tetap seperti transport harian atau uang makan kehadiran tidak masuk hitungan.
Batas atas dan batas bawah
Ada dua batas. Batas atas: upah yang dihitung paling tinggi Rp12.000.000, sehingga iuran maksimum Rp600.000 per bulan (Rp480.000 perusahaan + Rp120.000 karyawan) sekalipun gaji Anda Rp30 juta. Batas bawah: bila upah di bawah upah minimum kabupaten/kota setempat, iurannya dihitung dari upah minimum tersebut.
Contoh 10 juta
Contoh: gaji pokok Rp10.000.000 tanpa tunjangan. Iuran total 5% = Rp500.000 — perusahaan membayar Rp400.000 dan potongan di slip gaji Anda Rp100.000. Perhatikan bahwa porsi perusahaan (Rp400.000) juga dihitung sebagai penghasilan kena pajak dalam PPh 21, salah satu sebab bruto pajak selalu sedikit lebih besar dari gaji tunai Anda.
Anggota keluarga yang ditanggung
Iuran 5% itu menanggung hingga 5 anggota keluarga (pekerja, pasangan, dan 3 anak). Anak ke-4 dan seterusnya, serta orang tua yang didaftarkan sebagai peserta tambahan, dikenai iuran tambahan 1% per orang dari gaji. Kelas perawatan (1, 2, atau 3) mengikuti besaran gaji menurut ketentuan — dan dalam skema KRIS yang sedang diberlakukan bertahap, kelas rawat inap standar akan menyeragamkan layanan rawat inap di rumah sakit.
Di kalkulator, iuran BPJS Kesehatan tampil terpisah antara porsi perusahaan dan karyawan, termasuk bila basis upah Anda menembus batas Rp12 juta.